Kamis, 24 November 2011

Euforia Sea Games

Euforia Sea Games semakin mengudara,menenggelamkan berbagai macam kesemrawutan,pertikaian,dan masalah dalam negeri,meskipun barang sejenak.Sorotan media,telah benar-benar menyumbang besar event internasional ini tampak meriah,semeriah acaranya,tapi tentu tidak bisa melupakan kesakitan rakyat Indonesia.
Tentu ini bukanlah sekedar perhelatan bergengsi didataran negara-negara asia tenggara,tapi ketika berbicara Sea Games,maka ingatan kita sebagai rakyat Indonesia tak lekang dari kasus mega korupsi yang menyita perhatian rakyat Indonesia.Efurianya seolah-olah berusaha ingin menyihir rakyat,dan melupakan tentang apa yang sudah terjadi dalam perjuangannya menyelenggarkan Event bergengsi itu.
Sea Games,memanglah sebagai ajang pembuktian Indonesia untuk bisa meningkatkan kemajuan olahraga dalam negeri,dan untuk mendapatkan pengakuan keeksistensian olahraga indonesia di ajang internasional.
Tentu kita semua berharap yang terbaik,bahwa sea games kali ini benar-benar menjadi ajang yang sukses untuk menunjukkan olahraga Indonesia kedunia Internasional.
Dan kita semua berharap penanganan kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games segera menemukan titik terang,sehingga efurianya semakin meriah,dan semua rakyat akan turut bergembira dengan kegembiraan yang totalitas.
Bukan kegembiraan yang setengah hati,bukan kebahagiaan yang parsial,tapi benar-benar bangga yang lahir dari hati.Dan memberikan sumbangsih yang maksimal pula.

Mengontrol Keuangan Pribadi Dengan Cara Pemrioritasan Kebutuhan

Banyak cara yang ditempuh sebenarnya untuk mengontrol keuangan pribadi kita, tetapi salah satu metode saya yaitu dengan memisahkan uang untuk membeli kebutuhan dan uang untuk di tabung. Metode ini sudah saya pakai semenjak saya Sekolah Dasar, dan sampai sekarang masih terpakai dan sangat berguna sekali. Karena saya sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi saya harus lebih pintar mengatur keuangan.

Dengan metode tersebut, saya dapat memenuhi kebutuhan prioritas saya dan kebutuhan menabung untuk masa yang akan mendatang. Karena metode ini sangatlah efektif bagi saya.

Kamis, 17 November 2011

Teknik-teknik Pengumpulan Data

A. Angket

 Angket adalah suatu daftar pertanyaan tertulis yang terinci danlengkap yang harus dijawab oleh responden tentang pribadinya atau halhalyang diketahuinya .Melalui angket, hal-hal tentang diri responden dapat diketahui.Misalnya, tentang keadaan atau data dirinya seperti pengalaman, sikap,minat, kebiasaan belajar, dan lain sebagainya. Isi angket dapat berupapertanyaan-pertanyaan tentang responden. Pertanyaan-pertanyaan tersebutdirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh jawaban yangobyektif. Juga perlu dijalin kerja sama antara pemberi angket danresponden melalui pengantar angket yang simpatik, sehingga respondenterdorong bekerja sama dan rela mengisinya secara jujur.Pada pokoknya angket dibagi menjadi 2, yaitu berdasarkan cara menjawabpertanyaan dan bagaimana jawaban diberikan.Ditinjau dari cara menjawab pertanyaannya, angket dibagi menjadi 2,yaitu:a) Angket terbuka atau tak berstruktur, adalah angket yang disusunsedemikian rupa, sehingga responden secara bebas dapat memberikansesuai dengan bahasanya sendiri. Contoh: Bagaimana pendapat andajika di Sekolah ini didirikan klub sepak bola basket?b) Angket tertutup atau berstruktur, adalah angket yang disususnsedemikisn rupa sehingga responden tinggal memilih jawaban yangdisediakan. Contoh: Apakah anda mempunyai sepeda motor sendiri?( )Ya ( ) TidakDitinjau dari jawaban yang diberikan angket dapat dibagi menjadi 2, yaitu: a) Angket langsung, ialah angket yang dikirim kepada responden danlangsung diisinya.
Contoh: Apakah anda mempunyai sepeda motorsendiri? ( ) Ya ( ) Tidakb) Angket tak langsung, ialah angket yang dikirim kepada responden dandijawab oleh orang yang bukan diminta keterangannya. Jadi respondenmenjawab pertanyaan tentang orang lain. Contoh: Apakah tersediatempat belajar sendiri bagi anak anda? ( ) Ya ( ) Tidak.30Adapun kelebihan observasi adalah sebagai berikut:a) Angket dapat diberikan kepada sejumlah besar responden tanpakehadiran penilai.b) Cara menjawab angket disesuaikan dengan kesempatannya sendiri dansejujur-jujurnya.c) Data jawaban responden lebih mudah diolah, karena pertanyaan yangdiberikan responden sama.Sedangkan beberapa kelemahan observasi antara lain:a) Karena angket merupakan daftar pertanyaan tertulis, jawaban hanyadapat diberikan oleh responden yang dapat membacanya. Disampingitu seringkali pertanyaan tidak dijawab secara lengkap oleh respondendan merupakan jawaban final. b) Angket yang dikembalikan tidak mencapai jumlah yang duharapkandan dibutuhkan waktu yang cukup lama.c) Apabila pertanyaan tidak disusun dengan baik, jawaban-jawaban yangdihasilkan tidak objektif.

B. Wawancara
 
Pengertian dan Fungsi Wawancara
Salah satu metode pengumpulan data ialah dengan cara wawancara yaitu mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden. Wawancara adalah salah satu bagian yang terpenting dari setiap survey, tanpa wawancara, peneliti akan kehilangan informasi yang hanya dapat diperoleh dengan jalan bertanya langsung kepada responden. (Masri S dan Sofian Effendi, 1995 :192).
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. (Lexy J, 2006 :186).
Tujuan mengadakan wawancara, seperti ditegaskan oleh Lincoln dan guba (1985:266), antara lain: mengkontruksi mengenai orang, kejadian, organisasi, perasaan, motivasi serta memverifikasi, mengubah dan memperluas konstruksi yang dikembangkan oleh peneliti sebagai pengecekan anggota.
Fungsi wawancara pada dasarnya dapat digolongkan kedalam tiga golongan besar
1. sebagai metode primer.
2. sebagai metode pelengkap.
3. sebagai kriterium.
Apabila wawancara dijadikan satu-satunya alat pengumpulan data, atau sebagai metode diberi kedudukan yang utama dalam serangkaian metode-metode pengumpulan data lainnya, ia akan memiliki ciri sebagai metode primer.
Sebaliknya jika ia digunakan sebagai alat untuk mencari informasi-informasi yang tidak dapat diperoleh dengan cara lain, ia akan menjadi metode perlengkap.
Pada saat-saat tertentu metode wawancara digunakan orang untuk menguji kebenaran dan kemantapan suatu datum yang telah diperoleh dengan cara lain, seperti observasi, test, kuesioner dan sebagainya. Digunakan untuk keperluan semacam itu metode wawancara akan menjadi batu pengukur atau kriterium.
Dalam tiga golongan fungsi itu tidak implicit bahwa golongan yang satu mempunyai harga yang lebih tinggi dari yang lain. Sebagai metode primer wawancara mengemban tugas yang sangat penting. Sebagai pelengkap metode wawancara menjadi sumber informasi yang sangat berharga, dan sebagai kriterium ia menjadi alat yang memberikan pertimbangan yang memutuskan. Ditinjau dari segi itu adanya tiga fungsi pokok itu justru memperlihatkan bahwa interview merupakan suatu metode yang serba guna.

C. Observasi
 
Pengertian observasi dapat dirumuskan sebagai berikut :Observasi ialah metode atau cara-cara yang menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok secara langsung.
 
D. Studi Kepustakaan
 
Menurut M.Nazir dalam bukunya yang berjudul ‘Metode Penelitian’ mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan :
“Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, litertur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan.”(Nazir,1988: 111).
 
Studi Kepustakaan yaitu mengadakan penelitian dengan cara mempelajari dan membaca literatur-literatur yang ada hubungannya dengan permasalahan yang menjadi obyek penelitian.  
 

Kamis, 10 November 2011

Laporan Dan Usul

A. LAPORAN

 1. Pengertian Laporan

 Laporan merupakan suatu jenis dokumen yang sangat bervariasi bentuknya, dan sebab itu sukar diberi suatu batasan pengertian yang jelas. Variasinya mulai dari suatu bentuk laporan yang sederhana berbentuk angka-angka sebagai suatu gambaran mengenai perkembangan suatu persoalan, sampai kepada laporan yang terdiri dari beberapa jilid buku yang masing-masing terdiri dari ratusan halaman. Ada yang berbentuk isian formulir-formulir yang standar, ada yang berbentuk surat, ada pula yang berbentuk buku.


 2. Dasar-dasar Laporan

Sebuah laporan bertolak dari beberapa dasar, yaitu : orang yang memberi laporan, pihak yang menerima laporan, dan sifat dan tujuan umum laporan.

a. Pemberi Laporan

Laporan melibatkan orang atau pihak yang memberi laporan. Pemberi laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan untuk maksud tertentu. Atau laporan dapat pula dibuat oleh perorangan atau badan kepada seseorang atau instansi yang dianggap perlu mengetahuinya walaupun tidak diminta.

b. Penerima Laporan

Laporan bukan hanya dibuat oleh seorang atau suatu badan, tetapi laporan juga ditujukan atau akan disampaikan kepada seorang atau suatu badan. Yang menerima laporan itu adalah orang atau badan yang menugaskan, atau orang atau badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan itu.

c. Tujuan Laporan

Tujuan sebuah laporan tergantung dari situasi yang ada antara pemberi laporan dan penerima laporan. Bila pemberi laporan adalah orang yang ditugaskan untuk meneliti masalah tersebut, maka tujuannya ditentukan oleh pemberi laporan.

3. Sifat Laporan

Sifat laporan tergantung dari keberhasilannya dalam memenuhi fungsinya yaitu mempengaruhi pembaca seperti yang diharapkan. Hasil yang diharapkan dapat berwujud perbaikan, perubahan, bantuan, perkembangan, penegasan sikap, pengambilan keputusan, sejalan dengan tujuan laporan itu.

4. Macam-macam Laporan

Laporan-laporan umum (untuk perusahaan dsb.) dapat dibagi-bagi lagi sesuai dengan bentuk dan maksudnya.

a. Laporan berbentuk Formulir Isian

Laporan ini berbentuk formulir isian yang telah disiapkan blangko daftar isian yang diarahkan kepada tujuan yang akan dicapai.

b. Laporan berbentuk Surat

Laporan yang mengambil bentuk ini tidak banyak berbeda dengan sebuah surat biasa, kecuali bahwa ada sesuatu subyek yang ingin disampaikan agar dapat diketahui oleh penerima laporan.

c. Laporan berbentuk Memorandum

Laporan berbentuk memorandum ini sering digunakan, biasanya dipergunakan untuk suatu laporan yang singkat dalam bagian-bagian suatu organisasi, atau antara atasan dan bawahan dalam suatu hubungan kerja.

d. Laporan Perkembangan dan Laporan Keadaan

Laporan perkembangan adalah suatu macam laporan yang bertujuan untuk menyampaikan perkembangan, perubahan, tahap mana yang sudah dicapai dalam usaha untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan. Sebaliknya, laporan keadaan itu mengandung konotasi bahwa tujuan dari laporan itu adalah menggambarkan kondisi yang ada pada saat laporan itu dibuat.

e. Laporan Berkala

Laporan semacam ini selalu dibuat dalam jangka waktu tertentu. Laporan ini dapat dibuat dengan bentuk formulir isian, atau dalam bentuk memorandum.

f. Laporan Laboratoris

Laporan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil dari percobaan atau kegiatan yang dilakukan dalam laboratorium. Unsur-unsur yang paling penting dari suatu kerangka laporan laboratoris :
(1) Halaman Judul
(2) Obyek, atau tujuan
(3) Teori : menyangkut teori mana yang diterapkan
(4) Metode : prosedur-prosedur yang ditempuh
(5) Hasil-hasil yang dicapai dalam percobaan ini dengan mempergunakan metode di atas
(6) Diskusi atas hasil yang telah dicapai dalam percobaan
(7) Kesimpulan
(8) Apendiks
(9) Data asli

g. Laporan Formal dan Semi-formal

Laporan formal adalah laporan yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, sedangkan nadanya bersifat impersonal dan materinya disajikan dalam suatu pola struktur seperti yang terdapat dalam buku-buku. Istilah dari laporan ini yaitu : laporan formal, laporan semi-formal, laporan non-formal, laporan formil, dan laporan informil.

5. Struktur Laporan Formal

 
  A
Halaman Judul : memuat pokok atau topik laporan
Surat Penyerahan : kata pengantar pada sebuah laporan atau buku
Daftar Isi : daftar isi laporan
Ikhtisar atau Abstrak : bagian uraian yang sangat singkat atau suatu bagian dari tulisan yang menyampaikan suatu informasi yang penting dari sebuah laporan dalam bentuk yang sangat singkat
Pendahuluan : tujuan mengapa laporan itu ditulis
Isi Laporan : inti persoalan dari persoalan tersebut
Kesimpulan dan Saran : hal yang penting dari laporan itu dirumuskan, dan memberi kesempatan untuk pembaca memberi tahu jika ada yang kurang dari laporan tersebut
Bagian Pelengkap : bagian tambahan untuk melengkapi laporan jika ada yang kurang

6. Bahasa Sebuah Laporan

Bahasa yang dipergunakan dalam sebuah laporan formal haruslah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Selain itu juga menggunakan Bahasa Indonesia yang baku, bukan bahasa sastrawan.

7. Laporan Buku

Suatu macam laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan di Perguruan Tinggi.


B. USUL

1. Pengertian Usul

Yang dimaksud dengan usul atau proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.

2. Sifat dan Jenis Usul

Usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada, walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkaikannya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Jenis-jenis usul yaitu usul formal, semi-formal dan non-formal.

3. Usul Non-Formal

Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis, atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Kadang-kadang usul non-formal berbentuk memorandum atau surat. Usul non-formal selalu harus mengandung hal-hal berikut :

a. Masalah : masalah yang disampaikan dalam sebuah usul
b. Saran Pemecahan : saran-saran yang disampaikan untuk memecahkan masalah yang dihadapi
c. Permohonan : penulis menyampaikan permohonan untuk melaksanakan pekerjaan yang khusus itu

4. Usul Formal

Usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu. Tiga bagian utama usul formal yaitu :

(1) Bagian Pelengkap Pendahuluan : beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukkan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah surat pengantar atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan.

(2) Isi Usul : memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan.

(3) Bagian Pelengkap Penutup : berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.

Senin, 31 Oktober 2011

Fotokopi Yang Ramah Lingkungan

Fotokopi yang ramah lingkungan itu sebaiknya dengan menggunakan kertas yang telah di daur ulang. Karena dengan itu kita dapat lebih mencegah pengaruh Global Warming yang sedang terjadi di bumi ini. Dengan kertas daur ulang juga kita jadi lebih melestarikan pepohonan di dunia ini, karena pepohonan merupakan ekosistem penting di kehidupan.

Kalau perlu fotokopian juga jangan sampai ada bahan yang mengandung karbon, karena itu merupakan polusi, dan itu sangat buruk bagi kesehatan kita. Oleh karena itu, mulailah dengan menggunakan fotokopi yang ramah lingkungan agar dapat menyelamatkan bumi ini dari pengaruh buruk Global Warming.

Baik Dan Buruk Pengaruh Iklan Di Televisi

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF IKLAN DI TELEVISI

Dampak positif yang bisa kita dapat dari iklan televisi termasuk banyak, yaitu kita jadi lebih mengetahui produk apa yang sedang unggul sekarang, diskon pada suatu tempat perbelanjaan, jadi lebih mengetahui apa yang baru di dunia ini, film baru dan sebagainya. Iklan pada televisi telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari, karena iklan juga merupakan lapangan pekerjaan bagi yang bekerja di periklanan.

Sedangkan dampak negatif pada iklan yaitu mengenai produk-produk yang tidak begitu penting bagi kebutuhan primer kita, tetapi di iklan ditampilkannya sangat 'wah' dan rasanya kita perlu membeli produk tersebut. Tetapi itu hanya membuang-buang uang saja kalau hal yang seperti. Selain itu juga iklan yang mengenai gulat, perkelahian dan sebagainya, itu sangat buruk sekali bila dilihat, terutama kepada anak-anak, karena mereka melihat pada iklan tersebut sangat keren dan hebat, tetapi mereka tidak memikirkan dampak apa yang terjadi bila kita melakukan hal tersebut, dan itu sangat buruk buat mental dan kesehatan kita juga.

Ketika Berwirausaha Harus Menjadi Pilihanku

PENGUSAHA MUDA

Berwirausaha atau berbisnis itu tidak harus di mulai ketika kita dewasa, pada saat muda juga kita bisa berbisnis dan berwirausaha. Karena sukses itu adalah hak semua orang, oleh karena itu jika kita sudah mulai berwirausaha ketika masih muda justru itu sangat bagus, karena kita dapat belajar berbagai pengalaman untuk nantinya dijadikan bekal agar bisa mencapai tingkat kesuksesan.

Jika wirausaha jadi pilihan saya, tentu saya akan dengan sangat bersyukur menjalaninya, karena dari sekarang saya sudah mempunyai strategi bisnis yang akan saya jalani. Tidak harus memikir keuntungan dulu, tetapi bagaimana kita mengambil kesempatan di tiap peluang yang ada, karena dengan itu kita jadi lebih memiliki pengalaman bagaimana kita akan menjalaninya. Kunci sukses adalah berani menerima kegagalan, dengan kegagalan kita bisa belajar darinya untuk supaya lebih sukses lagi dalam melangkah.

Budayakan Membaca

PENTINGNYA MEMBACA

Membaca adalah salah satu hal yang krusial di kehidupan kita. Tanpa membaca, kita tidak akan bisa mengetahui segala hal yang berkaitan dengan pengetahuan umum, oleh karena itu pentingnya kita membaca dari saat kita berusia di bawah lima tahun. Karena dalam dunia pendidikan membaca itu hal yang sangat penting, karena segala pengetahuan yang dipelajari bersifat tertulis.

Apabila masuk ke dunia kerja, baca menjadi hal yang lebih penting lagi, karena segala data perusahaan bersifat tertulis, kalau kita tidak dapat membaca bahasa data yang disediakan oleh perusahaan, bagaimana kita bisa meraih puncak kesuksesan di dalam karir? Oleh karena itu, meskipun sudah dewasa kita harus tetap belajar dan memperlancar dalam hal membaca, karena itu sangat penting bagi kita.

Kamis, 27 Oktober 2011

Pengalaman Fitness Saya

Fitness merupakan kegiatan berolahraga untuk menambah berat badan, menurunkan berat badan dan membentuk otot. Fitness itu sangat penting untuk kesehatan kita, karena kita dapat mengambil banyak manfaat dari hal tersebut. Dulu saya sebelum mengenal yang namanya dunia fitness, badan saya sangat kurus dan kerempeng sekali dengan berat badan 46kg. Semenjak itu saya mulai sadar, saya harus menaikan berat badan, karena untuk ukuran pria, saya sangatlah kurus. Lalu saya mulai menginjakkan kaki di gym, saya belum tahu apa-apa mengenai fitness atau gerakan fitness pada saat itu. Saya mulai berkonsultasi dengan trainer di gym tersebut mengenai fitness dan apa saja yang harus saya lakukan untuk menaikan berat badan dan menaikkan massa otot. Setelah berkonsultasi dengan trainer tersebut, saya jadi sedikit tahu mengenai dunia fitness, lalu saya melakukan apa yang telah diberitahukan oleh trainer tersebut. Setelah 6 bulan rutin fitness, saya mulai merasakan dampak yang positif terhadap tubuh saya, berat badan saya naik, dan otot mulai membentuk. Pada saat itu saya mulai menikmati dengan yang namanya fitness, bahkan sampai sekarang saya masih rutin latihan di gym, sudah jelang 2 tahun. Pada tahun ini saya berkesempatan mengikuti ajang kontes L-Men Of The Year 2011 yang diselenggarakan bulan Mei lalu di Jakarta. Saya mengikuti kontes tersebut hanya ingin mendapatkan pengalaman saja, tidak ada tujuan untuk menang, yang penting saya bisa menunjukkan hasil saya selama saya latihan. Saya pun tidak masuk ke babak semifinal karena otot saya belum terlalu 'kering'. Tapi saya akan mengikuti ajang L-Men Of The Year lagi tahun depan. Itulah pengalaman saya selama fitness.

Dampak Globalisasi Terhadap Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam Haryono, 1989). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki relatif tidak terlalu besar, dan terbagi atas modal tetap, berupa peralatan, dan modal kerja.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen usaha dan pengelolaan modal yang dilakukan oleh pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro, Selanjutnya penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak krisis ekonomi terhadap keberadaan pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro dalam manajemen usaha dan pengelolaan modalnya, serta untuk mengetahui usaha pemberdayaan bagi pedagang kaki lima oleh organisasi atau pihak terkait sebagai bentuk perhatian dan pemecahan masalah terhadap kondisi krisis ekonomi saat ini. Metode penelitian Dalam penelitian ini terdapat 4 variabel utama yang akan diteliti, yaitu (1) manajemen usaha pedagang kaki lima, (2) pengelolaan modal pedagang kaki lima, dan (3) dampak krisis ekonomi terhadap manajemen usaha dan pengelolaan modal pedagang kaki lima, serta (4) usaha pemberdayaan pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro oleh pihak-pihak terkait.asil penelitian Kawasan Malioboro dihuni oleh berbagai macam pedagang kaki lima, antara lain : pedagang kaki lima yang berjualan dari pagi sampai malam hari yang berjualan bermacam-macam barang dagangan dan menghadap pertokoan - umumnya mereka anggota Koperasi Tri Dharma; pedagang kaki lima yang berjualan malam sampai pagi hari atau dikenal sebagai pedagang makanan lesehan - umumnya mereka juga merupakan anggota Koperasi Tri Dharma; pedagang kaki lima yang membuat atau menjual barang-barang kerajinan yang biasanya membelakangi pertokoan yang tergabung dalam Paguyuban Pemalni; dan pedagang kaki lima liar yaitu pedagang kaki lima yang tidak menjadi anggota Koperasi Tri Dharma maupun Paguyuban Pemalni yang berjualan di Kawasan Malioboro.Pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro secara umum cukup berpendidikan (terbukti mayoritas telah lulus SLTP ke atas), namun karena persaingan mencari kerja yang begitu ketat dan kurangnya ketrampilan untuk memasuki dunia kerja di sektor formal, maka pilihan menjadi pedagang kaki lima menjadi salah satu alternatif pekerjaan. Manajemen Usaha dan Pengelolaan Modal Pedagang Kaki Lima Malioboro Manajemen usaha pedagang kaki lima mencakup asal barang dagangan, penentu harga barang dagangan, kelayakan harga barang dagangan, sikap terhadap pembeli, pengelolaan hasil usaha, waktu berjualan sekarang.
Sedangkan pengelolaan modal usaha pedagang kaki lima mencakup sumber modal usaha, asal modal usaha, jumlah modal usaha awal, taksiran nilai barang dagangan dan peralatan, pendapatan bersih rata-rata per bulan, banyaknya kebutuhan dari penggunaan pendapatan bersih rata-rata per bulan, dan hambatan pengelolaan modal usaha. abel 3 Perubahan Kebutuhan Dari Penggunaan Pendapatan Bersih Rata-Rata Per Bulan PERUBAHAN KONSUMSI HARIAN MODAL USAHA BIAYA PRODUKSI Tidak berubah 157 (78,5%) 178 (89,0%) 198 (99,0%) Lebih sedikit 6 (3,0%) 6 (3,0%) 1 (0,5%) Lebih banyak 37 (18,5%) 16 (8,0%) 1 (0,5%) TOTAL 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) PERUBAHAN TABUNGAN BIAYA PENDIDIKAN PEMBAYAR HUTANG Tidak berubah 167 (83,5%) 179 (89,5%) 182 (91,0%) Lebih sedikit 28 (14,0%) 3 (1,5%) 12 (6,0%) Lebih banyak 5 (2,5%) 18 (9,0%) 6 (3,0%) TOTAL 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%)Sumber : Data Diolah (1999) Bukti-bukti di atas menggambarkan pekerjaan sebagai pedagang kaki lima merupakan salah satu pekerjaan yang relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak secara nyata dirasakan oleh pedagang kaki lima. Oleh karena itu diperlukan kesamaan gerak dan langkah pedagang kaki lima melalui keberadaan organisasi-organisasi pedagang kaki lima. Pemberdayaan melalui organisasi pedagang kaki lima perlu diupayakan. Temuan menarik di lapangan menunjukkan perhatian organisasi pedagang kaki lima kepada anggota cukup besar, namun demikian perhatian yang diberikan belum optimal karena masih sebatas mengorganisir dan mengatur keberadaan pedagang kaki lima dan dalam kondisi krisis ekonomi ini organisasi kurang mampu melakukan pemberdayaan (empowerment) pedagang kaki lima. Berbagai kinerja yang dihasilkan pedagang kaki lima pada saat krisis ekonomi menunjukkan tidak ada kaitan yang jelas antara upaya organisasi pedagang kaki lima dengan perubahan kinerja usaha. Bagaimanapun organisasi pedagang kaki lima belum mampu membantu pedagang kaki lima dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi dan keadaan ini sebenarnya menjadi tantangan yang masih harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

Selasa, 05 April 2011

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumen Individu dan Lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Consumer protection laws are designed to ensure fair trade competition and the free flow of truthful information in the marketplace. The laws are designed to prevent businesses that engage in fraud or specified unfair practices from gaining an advantage over competitors and may provide additional protection for the weak and those unable to take care of themselves. Consumer Protection laws are a form of government regulation which aim to protect the rights of consumers. For example, a government may require businesses to disclose detailed information about products—particularly in areas where safety or public health is an issue, such as food. Consumer protection is linked to the idea of "consumer rights" (that consumers have various rights as consumers), and to the formation of consumer organizations which help consumers make better choices in the marketplace.
Consumer is defined as someone who acquires goods or services for direct use or ownership rather than for resale or use in production and manufacturing.[1]
Consumer interests can also be protected by promoting competition in the markets which directly and indirectly serve consumers, consistent with economic efficiency, but this topic is treated in Competition law.
Consumer protection can also be asserted via non-government organizations and individuals as consumer activism.

Tugas BPKN :

  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.





Undang-Undang Anti Monopoli dan Pengaruhnya Terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

Antimonopoli dan Persaingan Usaha

A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Senin, 04 April 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.


Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Sabtu, 02 April 2011

Hutang Jangka Panjang dan Jangka Pendek

Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
  1. Keuntungan menarik obligasi
    Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
  2.  Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
  3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
  1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
  2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan  pada dua golongan yaitu :
  1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika  peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
  2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal  obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
 
Hutang Jangka Pendek adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasional perusahaan mana yang lebih lama (PSAK No. 9 Buku SAK 1994). Jenis – jenis Hutang Jangka Pendek
Hutang Dagang
Hutang dagang atau account payable adalah jumlah uang yang masih harus
dibayarkan kepada pemasok, karena perusahaan melakukan pembelian
barang atau jasa. Salah satu contoh hutang dagang adalah pembelian barang
dagangan atau peralatan kantor secara kredit. Hutang ini tidak memerlukan
surat atau perjanjian tertulis sehingga pelaksanaannya didasarkan atas rasa
saling percaya.
Hutang wesel atau Promes
Hutang wesel atau promes adalah kewajiban yang dibuktikan dengan
janji tertulis tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
yang telah ditentukan di kemudian hari. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
hutang ini bersifat lebih formal dibandingkan dengan hutang dagang biasa.
Beban-beban yang masih harus dibayar (accrual liabilities)
Beban-beban yang harus dibayar adalah kewajiban terhadap beban – beban
yang telah terjadi, tapi belum dibayar karena belum jatuh tempo pada
akhir periode yang bersangkutan.
Hutang Deviden
Hutang deviden adalah deviden yang dapat dibayar sebagaimana
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden